Quantcast
Channel: Dunia Anggara » narkotika
Viewing all articles
Browse latest Browse all 9

Terdakwa Dibebaskan Karena Dijatuhi Pidana Yang Tidak Berdasarkan Surat Dakwaan

0
0

Salah satu fungsi surat dakwaan adalah sebagai landasan pemeriksaan di Pengadilan, oleh karena itu surat dakwaan harus terpenuhi syarat – syarat formal dan materil sebagaimana diuraikan dalam KUHAP. Namun, dalam perkara narkotika terkadang perbuatan yang sebenarnya dilakukan berbeda dengan perbuatan yang didakwakan. Misalnya pada dasarnya terdakwa adalah pengguna narkotika yang bisa pada saat ini bisa dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam prakteknya pengguna ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, Terdakwa anak (sepertinya tidak didampingi advokat)  yang dihadapkan ke Pengadilan sebenarnya adalah pengguna narkotika jenis shabu – shabu. Namun sayangnya ia tidak dihadapkan ke Pengadilan karena melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tapi ia dihadapkan ke Pengadilan karena memiliki shabu – shabu atau menjadi perantara dari penjualan shabu – shabu tersebut. Pada tingkat PN, ia dibebaskan dari dakwaan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun oleh Pengadilan ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun karena melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sesuatu yang tidak didakwakan sama sekali oleh JPU). Jaksa lalu banding, namun Pengadilan Tinggi memperkuat putusan PN tersebut. Tak puas dengan putusan PN dan PT, Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No 2089 K/Pid.Sus/2011 terdakwa lalu dibebaskan dengan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, oleh karena telah menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa didasarkan pada ketentuan pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang tidak didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum, lagi pula fakta di persidangan membuktikan bahwa Terdakwa hanya menghisap shabu-shabu, dengan demikian Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair, dan harus dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa/Penuntut Umum


Filed under: Opini Hukum Tagged: anak, dakwaan, fungsi surat dakwaan, kasasi, narkotika, pengguna narkotika, penguasaan narkotika, penjatuhan pidana, perantara narkotika, pidana, putusan bebas, terdakwa anak

Viewing all articles
Browse latest Browse all 9

Latest Images

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

HANGAD

HANGAD

MAKAKAALAM

MAKAKAALAM

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Vimeo 10.6.2 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.2 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.1 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.1 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.0 by Vimeo.com, Inc.

Re:

Re:





Latest Images

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

HANGAD

HANGAD

MAKAKAALAM

MAKAKAALAM

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Vimeo 10.6.1 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.1 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.0 by Vimeo.com, Inc.

Re:

Re:

Re:

Re: